Polda Jabar Tolak Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Bahar sebelumnya sudah ditahan kepolisian dan masuk rumah tahanan sejak 3 Januari 2022 karena diduga menyebarkan informasi hoaks.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahmin Tompo mengatakan, permintaan pengacara Bahar untuk menangguhkan penahanan kliennya belum bisa diberikan. Pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik masih membutuhkan Bahar hadir untuk melengkapi berkas perkara. Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ujar Ibrahim kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
1. Kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan

Menurut Ibrahim, karena pemeriksaan masih dilakukan tim penyidik maka kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ada sejumlah berkas perkara yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan.
"Masih melengkapi berkas perkara," kata dia.
2. Ajukan penangguhan pada 12 Januari

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berencana mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya untuk yang kedua kali ke Polda Jabar. Tim pengacara sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan oleh Polda Jabar.
"Kita belum dapat jawabannya dari Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan istri dari para ulama se-Jawa Barat," ujar Ichwan, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).
3. Alasan penangguhan karena dia dibutuhkan keluarganya

Menurutnya, dalam surat permohonan penangguhan pertama pihaknya beralasan jika Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri," katanya.
Dalam surat pengajuan penangguhan kedua ini, kata dia, alasannya masih sama dan ditambahkan penjamin dari Istri dan para ulama se-Jawa Barat.
"Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," ucapnya.


















