Polda Jabar Ringkus Enam Tersangka Baru Penjual Bayi ke Singpura

- Enam tersangka baru ditangkap dalam kasus penjualan bayi ke Singapura
- Empat dari enam tersangka ditahan di Mapolda Jabar, dua lainnya sedang hamil
- Dua bayi diselamatkan, usia mereka belum genap satu tahun dan akan dititipkan di panti asuhan
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap enam tersangka baru dalam pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Semua tersangka yang diamankan dan dibawa ke Bandung adalah perempuan dengan inisial TSH, KR, DI, DA, FL dan ML.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, keenamnya ditangkap dalam sepekan terakhir di dua wilayah di Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak dan Kabupaten Kubur Raya.
“Mereka masih jaringan dan perannya pengasuh sekaligus pengantar bayi ke singapura serta berperan orang tua palsu,” katanya kepada awak media di Mapolda Jabar, Selasa (29/7/2025) malam.
1. Ada tersangka yang sedang hamil

Surawan menyebut empat dari enam tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar, sedangkan dua lainnya belum dilakukan penahan karena sedang hamil. Keempat tersangka tiba bersama di Mapolda Jabar pada Selasa (29/7) malam, sekitar pukul 22.40 WIB. Turun dari minibus silver, mereka tertunduk menghindari sorotan kamera awak media. Tak ada sepatah kata terdengar keluar dari mulut mereka hingga memasuki gedung Ditreskrimum.
Dengan penangkapan ini, hingga sekarang terungkap ada 22 pelaku dalam kasus penjualan bayi ke Singapura. 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih buron yakni inisial W dan YY.
“Dua dpo, masih dalam pencarian,” kata Surawan.
Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59 tahun), Maryani (33 tahun), Yenti (37 tahun), Yenni (42 tahun), dan Djap Fie Khim (52 tahun).
Kemudian Anyet (26 tahun), Fie Sian (46 tahun), Devi Wulandari (26 tahun), Anisah (31 tahun), A Kiau (58 tahun), dan Astri Fitrinika (26 tahun).
Selain itu, Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun), Elin Marlina (38 tahun), dan Lily (69). Kemudian terbaru, TSH, KR, DI, DA, FL dan ML.
2. Bayi yang dibawa usianya belum satu tahun

Selain kembali menangkap tersangka, Ditreskrimum Polda Jabar juga kembali menyelamatkan dua bayi dari wilayah Kalimantan Barat. Kedua bayi itu berjenis kelamin lelaki dan perempuan, dan usianya belum genap satu tahun.
“Bayi ini dicek kesehatan di RS dan selanjutnya nanti dibawa ke panti,” kata Surawan.
Selain menyelamatkan 2 bayi, Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen antara lain akta bayi dan adopsi bayi, dan rekening pelaku.
“Nanti kami akan pelajari lebih dalam,” katanya.
3. Sementara dititipkan di panti asuhan

Dia menuturkan bahwa bayi-bayi yang diamankan ini sementara akan dititipkan di sebuah panti asuhan. Kepolisian bakal menelusuri siapa saja ibu dari para bayi ini berdasarkan dokumen dan kesaksian para tersangka.
"Rencana akan lakukan pengembangan dari pelaku Lily di jakarta untuk mencari dokumen-dokumen lain," paparnya.