Bandung, IDN Times - Penyidik Polda Jabar sudah menerima permintaan penangguhan tersangka Bahar bin Smith dari pengacara yang bersangkutan. Polda Jabar pun masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut.
"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Kabid Humas Polda Jabar dikantornya, Rabu (5/1/2022).
Adapun alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar, kata dia, bersifat normatif. Ibrahmih Tompo tidak menyebut secara rinci.
"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya.
