Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jabar Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum Pasar Rakyat Wabup Garut

WhatsApp Image 2025-07-19 at 3.53.07 PM.jpeg
Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan suaminya Maula Akbar Mulyadi Putra
Intinya sih...
  • Kasus kematian di pasar rakyat Wabup Garut jadi perhatian publik
  • Belum ada kejelasan damai dari keluarga korban
  • Wabup dan suami sudah diperiksa oleh kepolisian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Satu bulan sudah kasus kematian tiga orang di pasar rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bersama sang suami Maula Akbar, terjadi. Hingga saat ini kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, masih belum merilis kelanjutan penyelidikannya.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uni­nus), Dr (C) Leni Anggraeni S.H., M.H menuturkan, kasus ini seharusnya bisa cepat ditangani. Meski meninggalnya tiga orang tersebut tidak disengaja, tapi kelalaian penyelenggara tetap harus diproses.

"Ini sesuai dengan pasal 359 KUHP, di mana ada kelalaian yang menyebabkan kematian. Yang paling mungkin ini tanggung jawab dari pihak EO (penananggung jawab acara)," kata Leni saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).

Adapaun pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang tidak disengaja, atau lebih tepatnya, pembunuhan karena kelalaian. Bunyi pasal tersebut adalah: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

1. Kasus ini jadi perhatian publik

WhatsApp Image 2025-07-21 at 10.12.41 AM.jpeg
Ketua penyelenggara acara pasar rakyat di Kabupaten Garut, Rizal (kanan), bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri). IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, dalam kasus ini memang melibatkan sejumlah pejabat baik dari dari daerah sampai tingkat pusat. Meski demikian, semestinya polisi menjadikan ini sebagai perhatian khusus apalagi ada seorang anggota yang meninggal dunia juga.

Jangan sampai masyarakat melihat bahwa polisi justru melakukan pembiaran dalam kasus tersebut. Sehingga istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas semakin terpampang jelas.

"Perlihatkan bahwa polisi itu penegak hukum yang baik, sehingga hak orang di mata hukum harus sama termasuk dalam kasus ini dengan tiga orang meninggal dunia," ungkap Leni.

2. Belum ada kejelasan damai dari keluarga

WhatsApp Image 2025-07-19 at 12.08.42 PM (1).jpeg
Suasa rumah duka korban tragedi Pasar Rakyat Wabup Garut. IDN Times/Debbie Sutrisno

Leni menilai bahwa kasus ini bisa saja tanpa ada yang jadi tersangka atau terpidana saat pihak keluarga korban tidak menuntut apapun dan memberikan maaf kepada penyelenggara acara. Namun, dalam kaca mata hukum hal tersebut semestinya tidak terjadi.

Yang dikhawatirkan ketika kasus kelalaian seperti ini dibiarkan oleh kepolisian, maka bisa berulang pada kasus lainnya di kemudian hari. Itu yang seharusnya tidak terjadi walaupun menyangkut pejabat publik.

"Jangan sampai karena ada pejabat politik terus tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan karena kuncinya ini ada di polisi. Jadi kunci dalam menentukan itu adalah tragedi ada pidana atau tidak," kata Leni.

3. Wabup dan suami sudah diperiksa

WhatsApp Image 2025-07-19 at 3.53.07 PM (1).jpeg
Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan suaminya Maula Akbar Mulyadi Putra

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pemeriksaan Putri di Garut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah untuk mencari tahu penyebab adanya kelalaian acara yang menimbulkan tiga orang korban jiwa.

"Diperiksanya itu di Garut jadi penyidik polda ke Garut semuanya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (27/7/2025).

Untuk hasil pemeriksaan, Hendra belum bisa menjabarkannya. Dia masih meminta data kepada tim yang melakukan pemeriksaan.

"Itu kemaren yang saya minta tapi belum dikasih," kata dia.

Namun, pernyataan bulan lalu ini sampai sekarang tidak ada hasil dari pemeriksaan. Polisi belum mau menberikan keterangan resmi atas kelanjutan pemeriksaan tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us