Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilu Pelajar di Cimahi Usai Diculik Lalu Dicabuli Kurir Asal Jakarta

Pelalu Penculikan Pelajar Asa Kota Cimahi (baju tahanan berwarna oranye) Ditangkap Polres Cimahi dan Jajarannya. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDNTimes - Nasib pilu dialami pelajar asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia diculik hingga dicabuli seorang kurir asal Jakarta yang diketahui bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) yang dikenalinya lewat Grup WhatsApp.

Kisah pilu pelajar berusia 14 tahun itu dimulai ketika berkenalan dengan pelaku melalui Grup WhatsApp Virtual Freinds. Pelaku yang tertarik melihat foto profil korban kemudian menghubunginya secara langsung hingga mengajaknya bertemu.

"Korban dengan pelaku sering intens komuniasi via Grup WhatsApp bernama Virtual Friends. Mereka berdua jadi member grup tersebut," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Suhartono di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

1. Pelaku terbuai korban

(Rizki/IDN Times)

Dalam percakapan itu, korban sempat menolak kedatangan pelaku namun akhirnya tetap nekat datang dan menjemputnya pada 28 Desember 2024. Pelaku sengaja berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban dan dibawa jalan-jalan di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sebab tak kuat menahan nafsu melihat tubuh korban, pelaku memaksanya untuk menginap di sebuah hotel. Pelaku langsung merayu korban hingga berjanji akan menikahinya asalkan bersedia memenuhi keinginan bejatnya itu.

"Motif pelaku memang bernafsu melihat bentuk tubuh korban yang masih berumur 14 tahun dan pelajar. Saat pertemuan pelaku mengiming-imingi korban janji menikahi, korban tebruai dan terjadi perbuatan tersebut," ungkap Tri.

2. Pelaku ditangkap

(Rizki/IDN Times)

Orang tua korban yang curiga anaknya tak kunjung pulang akhirnya melapor ke pihak kepolisian yang dilanjutkan penyelidikan. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cimahi melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara dan mencari serta menganalisa rekaman CCTV.

"Kemudian didapati korban dibawa oleh seorang laki laki menggunakan kendaraan R2 merk Honda Beat kemudian," ucap dia.

Berbekal informasi yang dihimpun, polisi akhirnya menangkap pelaku pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak dibawah umur itu.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

(Rizki/IDN Times)

Kurir asal Jakarta tersebut sudah ditahan di Mapolres Cimahi karena sudah dijadikan tersangka. Dia akan dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Tri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us