Cimahi, IDN Times - Nasib pilu dialami NAK (15). Remaja asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu harus mengalami peristiwa memalukan usai menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, Sugiyanto (59). Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Mirisnya, peristiwa pilu itu dialami korban sejak duduk di bangku sekolah dasar atau usia 8 tahun. Namun, korban bungka dan memendam kesakitan selama bertahun-tahun lantaran mendapat ancaman dari ayah tiri bejat itu.
"Jadi dilakukannya sejak tahun 2017. Korban saat ini berusia 15 tahun, kalau kita tarik mundur berarti dilakukan sejak korban SD berusia 8 tahun," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (15/1/2025).