Cimahi, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Asep Nandang-Caca Nardiman tidak lolos verifikasi. Pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, calon independen harus mengantongi 35.423 dukungan dengan minimal sebaran di dua kecamatan.
"Jumlahnya tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan, jadi kita TMS-kan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).