Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
scienceabc.com

Bandung, IDN Times - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (minol). Pembahasan RUU Minol ini pun menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, aturan larangan minuman beralkohol sebenarnya bukan hal baru. Sebab, pemerintah daerah termasuk Kota Bandung pun sudah memiliki aturan penjualan minuman tersebut.

"Ya dulu kan sudah ada dan menurut saya bagus, sehingga ada batasannya siapa saja yang bisa saja meminum alkohol," ujar Herman ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (14/11/2020).

1. Hotel dan restoran biasa menjual minol untuk wisatawan

unplash.com/arobj

Herman menuturkan, kawasan wisata khususnya mereka yang kerap didatangi wisatawan asing sudah pasti lebih banyak menjual minuman beralkohol. Sebab, wisatawan asing lumrah meminum alkolohol dibandingkan masyarakat lokal.

Maka, dengan pembahasan RUU minol ini, Herman berharap pemerintah dan DPR bisa memastikan sektor mana saja yang bisa atau tidak dalam menjual minuman beralkohol. Jangan sampai semua tempat tidak boleh menjual khususnya hotel dan restoran di daerah wisata.

"Memang ada aturan, misal hotel mana saja yang bisa menjual. Kemudian kadar

2. Penjualan harus dilakukan di tempat tertentu

Editorial Team

Tonton lebih seru di