Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi mencabut peraturan wali kota terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat yang secara resmi telah mencabut aturan tersebut.
Peniadaan aturan ini tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pencabutan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung. Meski demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan. Dia juga memastikan percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.
"Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar," kata Yana melalui siaran pers dikutip, Selasa (3/1/2023).