Perusuh Aksi May Day di Bandung Divonis Lima Bulan Penjara

- Empat terdakwa kerusuhan May Day 2025 di Bandung divonis lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta delapan bulan.
- Keempat terdakwa ditahan sejak Mei 2025 dan dianggap masih muda serta menyesali perbuatannya, berjanji untuk tidak mengulangi lagi di kemudian hari.
- Putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, namun pihak kuasa hukum akan terus mengawal kasus keempat terdakwa hingga benar-benar bebas.
Bandung, IDN Times - Empat orang terdakwa kasus kerusuhan pada aksi May Day 2025 di Bandung divonis lima bulan kurungan penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan bulan kurungan penjara.
Adapun empat orang terdakwa ini yaitu Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat dan Bagus Adryan Muharram. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Senin (6/10/2025).
"Dakwaan kan delapan bulan ya, alhamdulillah kita minta keringanan sehingga hanya lima bulan," kata kuasa hukum terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, setelah sidang.
1. Terdakwa masih muda dan berkuliah

Lilis menjelaskan, hukuman ini terhitung sejak keempat kliennya ini ditahan pada Mei 2025. Sehingga saat ini, ia tinggal perlu mengurus hal-hal administratif sampai keempat orang terdakwa ini dapat keluar dari kurungan.
"Jadi pertimbangannya karena keadaan meringankan ya tadi kan sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa para terdakwa ini kan masih muda, terus masih melanjutkan masa depannya, berkuliah, dan juga ada kan yang mahasiswa tingkat akhir ya, begitu," kata Lilis.
"Terus juga para terdakwa ini kan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari," ucapnya.
2. Peristiwa ini jangan sampai terulang kembali

Lebih lanjut, Lilis mengatakan, putusan hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap, meski mereka bakal terus mengawal kasus keempat terdakwa hingga benar-benar bebas.
"Kami harapannya sebagai PH tentu inginnya mereka tidak mengulangi lagi hal ini, dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Dan menjadi kebanggaan orangtua juga," tuturnya.
3. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa

Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap Polda Jawa Barat lantaran melakukan tindakan pengrusakan sejumlah fasilitas publik termasuk mobil patroli polisi dan kedapatan membawa senjata tajam pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Taman Cikapayang Dago, pada 1 Mei 2025.
Dalam sidang perdana, mereka didakwa melanggar pasal Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait kejahatan kepada penguasa umum, pada 23 Juli 2025.
Selanjutnya, mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat delapan bulan penjara. Jaksa menilai mereka telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua, pada Senin 22 September 2025.