Bandung, IDN Times - Pandemik virus corona (COVID-19) telah membuat perekonomian dalam negeri rontok. Banyak perusahaan telah merumahkan para pekerjanya dan memberikan mereka setengah dari upah yang harusnya diterima. Tak sedikit pula perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menjaga kondisi keuangannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menekankan kepada perusahaan guna mengedepankan bipartit atau perundingan untuk bersepakat dengan pekerja dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran tunjangan gari raya (THR) di tengah pandemi COVID-19.
"Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," kata Ade melalui siaran pers, Jumat (8/5).
