Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung
  • Majelis Hakim PN Bandung menolak permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
  • Hakim menilai Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) bukan korban maupun pelapor, sehingga tidak berhak mengajukan praperadilan sesuai ketentuan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya tentang pihak ketiga berkepentingan dinyatakan tak berlaku lagi setelah KUHAP baru diterapkan, mengikuti asas lex posterior derogat legi priori.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan dan mulai berlaku, menggantikan ketentuan lama terkait praperadilan.

6 Juli 2026

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung membacakan putusan menolak permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Hakim menyatakan pemohon GLMPK tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

kini

Kasus praperadilan terhadap SP3 Wakil Wali Kota Bandung telah ditolak, dan keputusan pengadilan menjadi acuan hukum dalam perkara serupa di masa mendatang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menolak permohonan praperadilan atas surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Wali Kota Bandung.
  • Who?
    Hakim tunggal Rusdiyanto Loleh memimpin sidang dan membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK).
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 6 Juli 2026.
  • Why?
    Praperadilan ditolak karena hakim menilai GLMPK tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
  • How?
    Hakim mempertimbangkan keterangan ahli serta peraturan perundang-undangan, dan menyatakan bahwa hanya korban, pelapor, atau kuasa hukumnya yang berhak mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari kelompok bernama GLMPK yang mau minta hakim buka lagi kasus Wakil Wali Kota Bandung, namanya Pak Erwin, soal dugaan korupsi. Tapi hakim bilang mereka tidak bisa minta itu karena bukan korban atau pelapor. Jadi hakim tolak permintaan mereka dan bilang keputusan berhenti periksa kasusnya tetap berlaku sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan hakim yang menolak praperadilan terhadap SP3 Wakil Wali Kota Bandung menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menegakkan prinsip hukum secara konsisten. Dengan mempertimbangkan keterangan ahli dan merujuk pada ketentuan KUHAP terbaru, majelis hakim memperlihatkan komitmen terhadap kepastian hukum serta penerapan asas lex posterior derogat legi priori secara tepat dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Upaya sejumlah kelompok masyarakat yang meminta kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin kandas. Praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang dilayangkan beberapa waktu kemarin kini telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Hakim menolak upaya praperadilan terhadap kasus tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah keterangan dari saksi ahli dan juga beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini dibacakan hakim pada sidang, Senin (6/7/2026).

"Mengadili, dalam eksepsi. Satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Rusdiyanto Loleh saat membacakan amar putusan.

1. Harus diajukan oleh korban atau pelapor kasus ini

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Dalam putusannya, hakim menilai pemohon, yakni Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK), tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Hakim juga menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Mengutip keterangan ahli yang dihadirkan pemohon, hakim menyatakan, legal standing pemohon harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Hakim menyebut dalam pasal 161 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf B dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

2. Hakim berpegang teguh kepada KUHP baru

Wakil Wali Kota Bandung Erwin melakukan penyegelan bangunan tidak sesuai izin di Kota Bandung. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Setelah memeriksa perkara, hakim menyatakan GLMPK bukan merupakan korban maupun pelapor dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan.

Hakim juga menyinggung dalil pemohon yang mendasarkan permohonannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang sebelumnya membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Hanya saja, ketentuan tersebut, kata hakim, tidak lagi dapat diterapkan setelah berlakunya KUHAP baru.

"Bahwa frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru," ujar hakim.

"Bahwa pihak ketiga berkepentingan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan," ujarnya.

3. LSM dinilai tidak punya hak mengajukan gugatan praperadilan

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Hakim menambahkan, hal itu sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori, yakni peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Atas dasar tersebut, majelis berkesimpulan pemohon tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan termohon.

"Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan tersebut di atas hakim praperadilan berpendapat bahwa pemohon LSM Masyarakat Perjuangan Keadilan tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 dari pihak termohon," ujar hakim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article