Bandung, IDN Times - Upaya sejumlah kelompok masyarakat yang meminta kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin kandas. Praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang dilayangkan beberapa waktu kemarin kini telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Hakim menolak upaya praperadilan terhadap kasus tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah keterangan dari saksi ahli dan juga beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini dibacakan hakim pada sidang, Senin (6/7/2026).
"Mengadili, dalam eksepsi. Satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal Rusdiyanto Loleh saat membacakan amar putusan.
