Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pelaku pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Priguna Anugrah Aditama saat ini masih menjadi tahanan Polda Jawa Barat. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan, dengan tiga orang korban sudah memberi keterangan pada kepolisian.

Atas kasus ini, Kementerian Kesehatan secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025). Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut 

Namun, dalam pertemuan dengan Kakanwil HAM Jawa Barat, Priguna berharap profesinya sebagai dokter tidak dihilangkan. Dia ingin ilmunya sebagai dokter tetap bisa digunakan untuk membantu orang lain.

"Intinya, beliau siap menjalani proses hukum secara profesional, tapi harapannya keluarga tidak menjadi korban. Kedua, agar profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat langsung menghukum profesi secara keseluruhan. Itu kan hak yang harus dijaga, profesi dokter adalah profesi sampai mati, dan harus dihormati," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (23/4/2025).

1. Dia tetap dapat hak meski berstatus seorang tersangka

IDN Times/Debbie Sutrisno

Priguna sebelumnya telah lulus dari jurusan kedokteran di salah satu kampus swasta di Bandung. Dia kemudian melanjutkan kuliah di Univesitas Padjadjaran (Unpad) dan menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, Bandung. Di rumah sakit inilah Priguna melancarkan aksinya, termasuk melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien.

Hasbullah menjelaskan, meski dia sudah menjadi tersangka tetap ada hak yang ia dapat. Misalnya, perlakuan yang baik di dalam tahanan oleh kepolisian.

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi dalam proses penegakan hukum. Jadi bukan hanya melihat dari apa yang terjadi, tetapi kita juga ingin melihat sistem yang lebih besar," ujarnya.

Sebagai seorang tersangka, Priguna tetap tidak boleh mendapakatkan kekerasan, bisa berkomunasi dengan keluarga, dan bisa didampingi kuasa hukum selama proses hingga putusan pengadilan.

2. Ingin berikan rekomendasi atas banyaknya kasus serupa

Editorial Team

Tonton lebih seru di