Bandung, IDN Times - Pelaku pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Priguna Anugrah Aditama saat ini masih menjadi tahanan Polda Jawa Barat. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan, dengan tiga orang korban sudah memberi keterangan pada kepolisian.
Atas kasus ini, Kementerian Kesehatan secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025). Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut
Namun, dalam pertemuan dengan Kakanwil HAM Jawa Barat, Priguna berharap profesinya sebagai dokter tidak dihilangkan. Dia ingin ilmunya sebagai dokter tetap bisa digunakan untuk membantu orang lain.
"Intinya, beliau siap menjalani proses hukum secara profesional, tapi harapannya keluarga tidak menjadi korban. Kedua, agar profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat langsung menghukum profesi secara keseluruhan. Itu kan hak yang harus dijaga, profesi dokter adalah profesi sampai mati, dan harus dihormati," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (23/4/2025).