Bandung, IDN Times - Perkara pelantikan Sekda Bandung yang berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat seakan "perang dalil" dalam agenda sidang pembacaan gugatan di PTUN Bandung, Selasa(30/7).
Pihak penggugat yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar yang didampingi kuasa hukumnya membacakan gugatan di hadapan majelis hakim dengan berbagai dalil. Seakan tifak mau kalah, kuasa hukum tergugat pun langsung menjawab gugatan dengan penguatan dalil-dalil yang dinilai melemahkan gugatan.
Seperti apa perang dalil yang dilakukan para kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam perkara pelantikan sekda Bandung? Yuk simak bersama penjelasan dari masing-masih kuasa hukum di bawah ini.