Perempuan yang Tewas Bersimbah Darah di KBB Ternyata Dibunuh Suaminya

Bandung Barat, IDNTimes - Polisi memastikan perempuan berinisial AJ (35 tahun) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Lebak Saat, RT 03/10, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, merupakan korban pembunuhan.
Dia dibunuh suaminya sendiri berinisial S (45) pada Minggu (8/12/2024). Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan kejinya, sebelum akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Polsek Cililin.
"Pelaku adalah suami dari korban, berhasil kamo amankan kurang dari delapan jam. Kami tangkap tak jauh dari TKP, lagi bersembunyi di rumah kerabatnya," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).
2. Berawal dari cekcok rumah tangga

Berdasarkan keterangan para saksi dan suami sekaligus pelaku, ungkap Tri, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu diawali perselisihan antara keduanya. Kemudian pelaku yang kesal akhirnya gelap mata hingga membunuh istrinya sendiri menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Pelaku awalnya menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Aksi keji itu dilanjutkan pelaku dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan balok kayu.
Korban akhirnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya.
"Untuk penyebab dari kematian kami masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit Sartika Asih. Namun pelaku dari keterangannya melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam berbentuk pisau, kemudian balok kayu," ujar Tri.
2. Pelaku sempat melarikan diri

Setelah membunuh istrinya sendiri, pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dari mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan terhadap para saksi.
Hasilnya, tak lama berselang tim gabungan dari Unit Reskrim Polsik Cililin dan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Cililin, Bandung Barat.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, satu buah balok kayu dan handphone," ucap Tri.
3. Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku bukan hanya kehilangan istri untuk selamanya, dia juga terancam hukuman penjara 15 tahun. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Tersangka sekarang sudah ditahan," kata Tri.