Cimahi, IDN Times - Empat warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka adalah Abdi Lah Ginastiar (20), Niftahul Zannah (31), Andi (35), dan Arya Sutiantoro (21).
Mereka ditangkap Satgas Asta Cita Polres Cimahi lantaran meneyalahgunakan pupuk bersubsidi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Mereka sudah dilakukan penahanan karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, untuk tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi ada empat orang yakni Abdi, Niftahul, Arya dan Andi. Mereka memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea padahal mereka bukan sebagai penjual pupuk bersubsidi yang ditunjuk pemerintah.
"Jadi oknum-oknum ini memperjual belikan pupuk berubsidi yang menjadi kebutuhan petani dengan harga lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi, padahal mereka tidak punya hak menjual barang tersebut," ungkap Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).
