Cirebon, IDN Times - Pemeritah Kabupaten Cirebon tengah merancang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Raperda ini pun mendapat banyak kekhawatiran salah satunya dari pedagang kelontongan.
Pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan pelarangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam raperda tersebut.
Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon yang diterima oleh pedagang pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir Oktober 2025, terdapat klausul yang menyebutkan pelarangan penjualan rokok secara eceran (batangan), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.
