Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Suci Ramadan 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 39 tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Kombes Adiwijaya mengatakan, para tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya diamankan dari berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Ramadan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
“Sat Narkoba Polrestabes Bandung pada hari ini melaksanakan rilis terkait pengungkapan perkara narkotika dan obat-obatan. Sepanjang bulan suci Ramadan ini kami berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 39 tersangka yang diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres, Rabu (11/3/2026).
