Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan tahap penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa bukti-bukti. Alhamdulillah, dalam waktu dua pekan kami berhasil mengungkap pelakunya," kata Rita, Kamis (29/5/2025).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YD alias D (47 tahun), warga Tamansari, Jakarta Barat. Ia adalah pengendara motor yang membonceng pelaku utama. Ia Ditangkap pada 12 Mei 2025 di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Kemudian pelaku kedua, H alias D (30 tahun), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ia adalah pelaku utama yang menyiram air keras ke arah korban. Dia ditangkap pada 16 Mei 2025 di rumah kostnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.