Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Korupsi Rp1,1 M, ASN dan Pegawai Swasta Sukabumi Ditahan

Tiga tersangka kasus korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pegawai swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi. Seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, dan akan segera menjalani persidangan.

Ketiga tersangka itu berinisial AR dan PS dari kalangan ASN, serta AS dari kalangan swasta. Tersangka itu menjabat sebagai tim teknis dari dinas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak swasta selaku penyedia barang.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai hampir mencapai Rp1,1 miliar dalam pengadaan barang pada tahun anggaran 2022.

1. Bermula dari pengadaan mesin sutra

Tersangka korupsi di Disdagin Sukabumi digiring ke Lapas Kebonwaru (IDN Times/Istimewa)

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, kasus itu merupakan hasil penyelidikan Polres Sukabumi. Adapun korupsi yang dilakukan tersangka berkaitan dengan pengadaan mesin tenun sutra dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

"Ini kasusnya dengan pengadaan fiktif dengan pagu anggaran Rp1,1 miliar," kata Agus kepada IDN Times, Rabu (14/5/2025).

Dari data LPSE, proyek 'Pengadaan Peralatan Produksi untuk IKM Sutra' itu memiliki pagu anggaran Rp1.144.000.000. Proyek ini dimenangkan oleh CV CK dengan harga kontrak yang tercatat Rp1.109.445.000.

Namun hasil penyidikan kepolisian mengungkap bahwa barang tidak pernah ada, meskipun anggaran tetap cair dan dibayarkan. 

2. Tersangka jalani tahap dua

Tersangka korupsi mesin tenun di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kasus itu terus bergulir dan akan mulai disidangkan. Agus mengatakan, pada hari ini aparat melakukan proses tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangka.

"Pada hari ini kami ada kegiatan tahap dua dari kasus tipikor pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi yaitu dengan tiga tersangka yang sudah di tahap dua kan. Barang bukti sudah diamankan semuanya, sekarang sudah penyerahan tersangka," ujarnya.

3. Ancaman pidana penjara empat tahun

Tersangka korupsi di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp980 juta. Mereka juga terancam pidana penjara selama empat tahun.

"Sementara ditahan atau dititipkan di Lapas Kebonwaru selama 20 hari sebelum kami laksanakan sidang perdana di Pengadilan Tinggi Bandung," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Siti Fatimah
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us