Bandung, IDN Times - Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang polisi dengan pangkat perwira ketika menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Kesalahan tersebut diduga yang mengakibatkan proses penyidikan jadi terhambat.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik itu terkait dengan adanya barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.
"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden dan lain sebagainya, itu yang kita dalami," kata dia, Jumat (10/11/2023).
