Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat orang terdakwa pengedar sabu satu ton di pantai Pangandaran hukuman mati. Tuntutan diberikan sesuai dengan dakwaan yang telah disidangkan sebelumnya.
"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).
I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sejumlah barang bukti kendaraan roda empat yang merupakan pinjaman juga diminta untuk dikembalikan pada pemiliknya.
"Dalam tuntutan barang bukti dua unit mobil Avanza diharapakan bisa dikembalikan pada pemiliknya," ujar pria yang akrab disapa Wira ini.