Dia menyebutkan, setelah dinyatakan bebas murni, mereka kembali berkumpul bersama keluarga. WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program bebas murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
"Bebas murni diberikan setelah WBP tersebut menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud," ujar dia.