Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang berinisial MA dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi, burung elang, di Kabupaten Indramayu. Dari penangkapan ini 14 ekor burung elang telah berhasil diselamatkan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto mengatakan, ada sebanyak tiga jenis burung elang dari 14 ekor yang diamankan itu. Tersangka menyimpan satwa dilindungi ini dalam sebuah bangunan kosong di daerah Kabupaten Indramayu pada 21 Januari 2026 lalu.
"Setelah kami mendapatkan informasi, kemudian pada saat kami datang ke lokasi dan mengamankan di TKP, bahwa terdapat 14 satwa, yaitu 14 ekor burung jenis Elang yang merupakan satwa yang dilindungi," ucap Wirdhanto di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
