Bandung, IDN Times - Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung menilai, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) disahkan, maka akan berdampak pada sektor pariwisata usaha hiburan di Kota Bandung.
Bahkan, Ketua HIPHI Kota Bandung, Barli Iskandar mengatakan bahwa, RUU ini nantinya akan mengurangi kunjungan wisatawan mancanegara datang ke Indonesia khususnya ke Kota Bandung.
"Menurut saya perlu dikaji kembali, karena menyangkut wisata Internasional," ujar Barli saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).