Bandung, IDN Times - Kasus utang piutang miliaran rupiah dilakukan seorang pengusaha elpiji asal Bandung, RG, kepada rekannya. Akibat utang yang tak dibayar dia dilaporkan ke Polda Jabar dan sekarang harus mendekam di sel tahanan polisi.
Kuasa hukum korban, Regan Jayawisastra menuturkan, Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan RG di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, pelaku disebut meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.
"Ia juga menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi setelah tanah itu terjual, dengan estimasi waktu 1 hingga 2 bulan," kata Regan ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).
