Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda protokol kesehatan (prokes) Rp8 juta sepanjang Januari 2021. Dari jumlah itu, pelanggar terbanyak dilakukan oleh badan usaha.
"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," ujarnya Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Minggu (17/1/2021).