Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda protokol kesehatan (prokes) Rp8 juta sepanjang Januari 2021. Dari jumlah itu, pelanggar terbanyak dilakukan oleh badan usaha.

"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," ujarnya Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Minggu (17/1/2021).

1. Sebanyak 80 persen pelanggan PSBB proporsional dilakukan badan usaha

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Idris menjelaskan, jumlah denda Rp8 juta merupakan data keseluruhan dari awal Januari hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Senin (11/1/2021). Adapun data ini masih sementara dan bisa berubah pada pekan depan.

"Pelanggaran beberapanya ada yang buka sebelum jam operasional yang diperbolehkan perwal nomor 1 tahun 2021. Ada juga tempat yang belum diperbolehkan tetapi melaksanakan kegiatan, seperti spa," tuturnya.

2. Masyarakat dinilai lebih tertib dibandingkan badan usaha

Editorial Team