Pengusaha di Bandung Jadi Penyumbang Terbanyak Denda Protokol PSBB

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda protokol kesehatan (prokes) Rp8 juta sepanjang Januari 2021. Dari jumlah itu, pelanggar terbanyak dilakukan oleh badan usaha.
"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," ujarnya Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Minggu (17/1/2021).
1. Sebanyak 80 persen pelanggan PSBB proporsional dilakukan badan usaha
Idris menjelaskan, jumlah denda Rp8 juta merupakan data keseluruhan dari awal Januari hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Senin (11/1/2021). Adapun data ini masih sementara dan bisa berubah pada pekan depan.
"Pelanggaran beberapanya ada yang buka sebelum jam operasional yang diperbolehkan perwal nomor 1 tahun 2021. Ada juga tempat yang belum diperbolehkan tetapi melaksanakan kegiatan, seperti spa," tuturnya.