Bandung, IDN Times - Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas menyatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) harus bayar restitusi (ganti rugi) korban Herry Wirawan.
Keputusan membayar ini kata Nandang harus dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung inkracht.
"Kalau sudah ada putusan (inkracht) pengadilan ya mau gak mau harus dieksekusi karena itu perintah hakim melalui pengadilan sama saja dengan perintah negara. Kalau sudah inkracht ya," ujar Nandang, Kamis (17/2/2022).