Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1) IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Juru Bicara (Jubi) Sunda Empire, Rangga Sasana mengajukan penangguhan penahanan dari Polda Jabar ke rumah pribadi. Anak Rangga, Umar Sasangka menjadi jaminan dalam surat penangguhan tersebut.

Kuasa hukum Rangga Sasana, Misbahul Huda mengatakan, penangguhan penahanannya dimaksud kan untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan kliennya sebelum nanti masuk meja hijau.

"Paling penting adalah tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan akan mempermudah proses pemeriksaan dan tidak akan mempersulit pemeriksaan," ujar Misbahul saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (18/2).

1. Pengacara Rangga sebut pasal yang menjerat kliennya tidak relevan

(Pengacara Rangga Sasana) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Misbahul menuturkan, Polisi menjerat Rangga Sasana dengan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1926, ancaman hukuman 10 tahun penjara tidak relevan. Menurutnya, Rangga adalah korban dan banyak pihak tidak merasa keberatan dengan gagasan Rangga.

"Karena saya melihat bahwa pasal yang dituduhkan adalah pasal yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini. Tidak pernah yang namanya klien saya itu membuat kegaduhan atau kekacauan karena itu pasal itu tidak relevan," ungkapnya.

2. Akan melakukan gugatan materi ke MK

(Pengacara Rangga Sasana) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, Misbahul menyebut, pasal yang menjerat Rangga adalah pasal karet, menurutnya, dalam waktu dekat bisa saja Rangga akan mengajukan gugatan materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pasal karet lah saya melihatnya, ini tim kami sudah siap untuk mengajukan gugatan materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

3. Penangguhan penahahan sesuai KUHP

(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Erwin Syahrudin yang juga pengacara Rangga Sasana mengatakan, penangguhan penahanan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) selama ada penjamin orang.

"Pengajuan penangguhan dibolehkan KUHAP. ‎Alasan lain penangguhan penahanan karena tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

4. Polda Jabar pelajari pengajuan penangguhan penahanan Rangga

Ki Ageng Rangga Sasana, Petinggi dari Sunda Empire saat di Polda Jabar, Selasa (28/1) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, Polda Jabar telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan oleh penyidik.

"Nanti penyidik akan mempertimbangkan permohonan itu," ujar Erlangga.

5. Penahanan dilakukan agar Rangga tidak kabur dan sesuai hukum

(Kabid Humas Polda Jabar beserta Dirkrimum Polda Jabar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Erlangga menjelaskan, saat ini polisi memiliki pertimbangan sendiri mengapa Rangga Sasana harus mendekam di sel Polda Jabar. Menurutnya, hal tersebut sebagai antisipasi Rangga tidak melarikan diri.

"Alasan penyidik melakukan penahanan ini kan tentu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kesalahnya," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Editorial Team