Bandung, IDN Times - Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma angkat bicara mengenai adanya konflik di Dago Elos, Kota Bandung, antara warga dan aparat kepolisian.
Menurutnya, saat ini kliennya sah sebagai pemilik lahan sebesar 6,3 hektare di kawasan Dago Elos. Hal ini juga sudah berdasarkan kekuatan hukum yang tetapi yaitu PK Mahkamah Agung perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan saat itu warga Dago Elos sebagai pihak termohon.
"Saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan hukum adalah sah," ujar Alvin dalam keterangan resminya, Kamis (17/8/2023).
