Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jubir TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, MQ Iswara (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030.

Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengatakan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota menyebutkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak.

"Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024. Artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK yang diperkirakan di tanggal 3 sampai 6 Januari 2025," kata Iswara di Bandung, dikutip Sabtu (21/12/2024).

1. Tidak ada satupun pasangan calon Pilgub Jabar menggugat

Jubir TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat, MQ Iswara (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, KPU Provinsi Jabar menyatakan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menang dengan suara tertinggi berdasarkan hasil pleno rekapitulasi beberapa waktu kemarin. Sementara, tiga pasangan lainnya pun menyatakan tidak menggugat hasil pelno ini ke MK.

Dalam UU Pilkada memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara hingga tiga hari kerja setelah diumumkan oleh KPU daerah.

"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta partai pengusungnya yang ternyata untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat tidak ada gugatan ke MK," ucap Iswara.

"Ini membuktikan bahwa masyarakat Jawa Barat silih asih, silih asah dan silih asuh. Saatnya kita fokus untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Jawa Barat," katanya.

2. Visi dan misi gubernur terpilih sudah ditransformasikan dalam RPJMD

Editorial Team