Bandung, IDN Times - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengatakan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota menyebutkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak.
"Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024. Artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK yang diperkirakan di tanggal 3 sampai 6 Januari 2025," kata Iswara di Bandung, dikutip Sabtu (21/12/2024).