Pemprov Siap Danai Pembongkaran Teras Cihampelas, Asal Ada Izin

- Pemprov Jawa Barat siap mendanai pembongkaran Teras Cihampelas asalkan ada izin dari Pemkot Bandung.
- Kepala Bappeda Jawa Barat menyatakan pembiayaan pembongkaran akan dibantu, tetapi izin harus diselesaikan terlebih dahulu.
- Gubernur Jabar menekankan pentingnya izin pembongkaran agar tidak menimbulkan kerugian negara dan kesalahan seperti saat pembangunan.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan siap memberikan pendanaan terhadap pembongkaran aset Pemkot Bandung, Teras Cihampelas. Namun, pemerintah kota harus mengurus izin pembongkaran terlebih dahulu.
Adapun keputusan ini bermula ketika Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menanyakan progres pembongkaran Teras Cihampelas ke Wali Kota Bandung M Farhan dalam rapat di Gedung Pakuan beberapa waktu lalu.
Saat itu, Farhan mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung biaya yang dibutuhkan untuk membongkar Teras Cihampelas, termasuk izin pembongkaran.
1. Harus ada izin karena itu aset Pemkot Bandung

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, soal pembiayaan pembongkaran dipastikan akan dibantu oleh pemerintah provinsi. Hanya saja, persoalan izin harus diselesaikan.
"Jadi saat ini, pembongkaran juga harus ada izin, karena itu kan merupakan asetnya Kota Bandung. Asetnya Kota Bandung ini pada saat dibongkar kan berarti harus ada penghapusan aset," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2025).
"Nah ini sedang dilakukan review oleh Inspektorat, oleh BPK, apakah itu kemudian menjadi kerugian negara atau tidak pada saat penghapusan aset," jelasnya.
2. Pemprov Jabar sudah siap melaksanakan pembongkaran

Hal itu juga pada dasarnya, kata Dedi sudah disampaikan langsung oleh gubernur saat bertemu dengan Wali Kota Bandung. Dimana gubernur menginginkan agar pemerintah kota segera mengurus izin pembongkaran proyek peninggalan Ridwan Kamil tersebut.
"Kalau memang Bandung belum siap, nanti kita siapkan oleh provinsi untuk pembongkarannya. Tapi catatannya, izinnya selesain dulu. Izin rekomendasi dari BPK, dari Inspektorat sehingga nanti pada saat pembongkaran tidak dianggap sebagai kerugian negara," ucapnya.
3. Kunci pembongkaran ada di izin dari Pemkot Bandung

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, hal itu penting karena jangan sampai nantinya ketika dibongkar, kesalahan yang sama terjadi, dalam pembangunan Teras Cihampelas tersebut. Sehingga, harus benar teliti dan tidak asal membongkar.
"Jadi besaran rupiahnya pun masih perhitungan, karena izinnya dulu harus dapat. Jangan sampai nanti seperti kejadian pas ngebangun tidak ada izinnya, sekarang pas membongkar tidak ada izinnya," kata dia.

















