Ilustrasi lelang rumah (pixabay.com/Mohamed_hassan)
Oleh karena itu, kabar Desa Dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diawali dari sengketa lahan sitaan BLBI dari terpidana Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat.
Adapun berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja, kronologisnya sebagai berikut:
1. Tahun 1983, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT. Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi, PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, dengan nilai Rp850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983.
2. Kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 Ha statusnya tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja. Wilayah Desa Sukaharja berbatasan dengan wilayah Desa Sukawangi.
3. Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turuna dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Dsrmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha.
4. Tahun 1994, telah dilaksanakan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. Dilakukan pendataan oleh Sub Tim D Satgas Gabungan dan hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas ± 80 Ha karena warga tidak pernah menjual tanahnya, warga baru terima tanda jadi, nama penjual tidak dikenal.
5. Tahun 2019 sampai 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim 445 Ha tanah sitaan tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan memblokir semua proses pemindahan hak atas tanah atau sertifikasi hasil jual beli dan pajak bumi dan bangunan tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yg dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.