Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Jawa Barat mempersilakan perusahaan transportasi daring termasuk yang menggunakan roda dua untuk mengangkut penumpang. Artinya ojek online (ojol) sudah bisa membawa penumpang seperti biasa tapi dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Hery Antasari menuturkan, sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan untuk daerah yang masuk zona hijau Gugus Tugas COVID-19 di pusat, bisa mengangkut penumpang kembali. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Misalnya, kendaraan harus rutin disemprot cairan disinfektan. Pengemudi juga secara rutin diimbau melakukan rapid test.
"Penggunaan masker, hand sanitizer, dan sarung tangan udah wajib. Dan pembayaran harus dilakukan secara non-tunai," ujar Hery dalam konferensi pers, Rabu (17/6).