Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyarankan agar peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.