Bandung, IDN Times - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menggelontorkan anggaran Rp3 hingga Rp5 triliun rupiah untuk bantuan senilai Rp500 ribu per bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19.
Bantuan ini rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan. Nantinya satu per tiga bantuan berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Pertama, Setiawan meminta bupati/wali kota untuk melakukan pemadanan data per nama per alamat rumah tangga miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.
"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online," kata Setiawan di Kota Bandung, Kamis (2/4).