Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi pesimis larangan buang sampah organik di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa diterapkan Januari mendatang. Hal itu dikarenakan pihaknya belum siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui Pemprov Jabar sudah memgeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH, TPA Sarimukti menampung hanya 50 persen residu, tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi. Aturan itu rencananya berlaku per Januari 2024.
"Kalau benar-benar ogranik gak bisa ke sana, Januari kami belum siap, kami butuh waktu. Tapi kalau batasan volume kami siap," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).