Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Siap-siap! TPA Sarimukti Tak Terima Sampah Organik Mulai Januari

Siap-siap! TPA Sarimukti Tak Terima Sampah Organik Mulai Januari
Kondidi Zona Darurat TPA Sarimukti yang Nyaris Penih. (Bangkit Rizki/IDN Times)
Share Article

Cimahi, IDN Times - Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengingatkan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menerima sampah organik per Januari 2024.

Seperti diketahui Pemprov Jabar sudab memgeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH, TPA Sarimukti menampung hanya 50 persen residu, tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi. Arief mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu terhadap intruksi tersebut.

"Itu kan intruksi gubernur sudah diedarkan suratnya ke masing-masing kota/kabupaten sekarang tinggal pelaksanannya. Sementara ini kita masih menjalankan intruksi gubernur, jadi pengurangan sampah organik ke Sarimukti," kata Arief saat dihubungi, Selasa (26/12023).

1. Pembatasan sampah organik berlaku Januari mendatang

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan sesuai intruksi gubernur larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti, KBB. Namun nantinya akan dievaluasi oleh Satgas Penanganan Sampah Bandung Raya yang sudah dibentuk Pemprov Jawa Barat.

Sebab, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya tentunya akan melihat kesiapan daerah pengguna TPA Sarimukti yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Iya sesuai intruksi diterapkan dulu cuma nanti setelah dievaluasi oleh Satgas dilihat kesiapan kabupaten kota-nya. Sudah siap belum tidak mengirim sampah organik ke Sarimukti," ujar Arief.

2. Opsi kebijakan pengurangan ritase disiapkan

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dirinya menjelaskan, jika wilayah di Bandung Raya belum siap dengan kebijakan tersebut pihaknya sudah menyiapkan opsi lainnya yakni dengan pembatasaan volume sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti dengan tetap menerima sampah organik.

Arief mengatakan saat ini pembatasan pembuangan sampah sudah berjalan dari awal 250 ritase menjadi 200 ritase per hari. Namun untuk kebijakan tak menerima sampah organik akan dicoba terlebih dahulu awal Januari, sebelum nantinya ada evaluasi dari Satgas Penanganan Sampah Bandung Raya.

"Kalau misalnya kabupaten kota belum siap kami akan menerapkan pengurangan dari volume sampah bukan dari jenis sampah," ucap dia.

3. TPA Sarimukti tak bisa menampung sampah secara normal

TPA Sarimukti yang Masih Belum Dibuka Akibat Kebakaran. (Bangkit Rizki/IDN Times)
TPA Sarimukti yang Masih Belum Dibuka Akibat Kebakaran. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Arief melanjutkan, kondisi TPA Sarimukti saat ini sudah tidak bisa digunakan secara normal lagi untuk membuang sampah usai tragedi kebakaran beberapa waktu lalu. Meski begitu pihaknya tetap berupaya untuk memberikan pelayanan optimal agar sampah tidak menumpuk di setiap wilayah.

Di antaranya dengan melakukan perluasan area pembuangan sampah hingga 6 hektare lebih. Area perluasan tersebut kemungkinan besar baru bisa digunakan tahun depan. "Sejak insiden kebakaran itu, TPA Sarimukti sudah tidak normal lagi untuk buang sampah," tuturnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Kasus Hoaks Skincare Berujung Penjara, Gusnafily Divonis Dua Tahun Bui

10 Jun 2026, 15:42 WIBNews