Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan warga menggelar salat Idul Fitri 2021 secara berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya. Ziarah kubur yang pada 2020 dilarang, kali ini kembali diizinkan dengan pengawasan.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, meski salat Idul Fitri dibolehkan, kebijakan ini harus diiringi dengan kewajiban panitia menggelar simulasi terlebih dahulu.
"Dari sekarang Idul Fitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat," ujar Oded berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Sabtu (24/4/2021).