Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandung Larang Mudik Idul Fitri, Tapi Piknik Lokal Diizinkan

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melarang warganya melakukan mudik luar daerah pada momen Idulfitri 2021. Namun, Wakil Wali Kota Yana Mulyana menyatakan, tidak melarang warganya untuk melakukan aktivitas piknik atau berwisata di dalam kota.

"Mudik lokal Iya (boleh) jadi berwisata di sekitar saja, tetapi tetap prokes, entah itu pengunjungnya atau pemilik tempat wisata tetap diperketat," ujar Yana Mulyana, Rabu (21/4/2021).

1. Pengelola tempat wisata harus patuhi prokes

IDN Times/Humas Bandung

Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan wisata lokal pada libur Idulfitri, nanti. Atas kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung pun memperbolehkan warganya untuk melakukan piknik lokal.

"Jadi kami tetap membuka diri. Kami juga kan beri relaksasi, wisata atau kuliner atau apa pun, tetapi ya hayu, jaga prokes saja," ucapnya.

2. Meski diizinkan, piknik lokal harus sesuai aturan

IDN Times/Imam Rosidin

Sebelum libur Idulfitri 2021, Yana menuturkan bahwa Pemkot Bandung sudah melakukan relaksasi operasional dan aturan kapasitas pengunjung. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 28 tahun 2021.

"Saya selalu ingatkan kepada teman-teman, Kita mah jaga diri kita sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan, karena kita tidak pernah tahu meskipun lokal yah, kita itu datang dari Bandung Raya kan sekup kecilnya apakah dia berasal dari zona merah hitamnya kita tidak tahu," tuturnya.

3.Tingkat kesadaran protokol COVID-19 pengunjung sudah terbentuk

Ilustrasi kepadatan jalan arteri. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Yana menambahkan, masyarakat bisa menilai lebih teliti mengenai tempat-tempat mana saja yang bisa dikunjungi. Namun, Yana memastikan pengusaha sudah memahami aturan operasional yang sudah disepakati.

"Tetapi saya melihat, pengunjung kesadarannya sudah agak lebih tau, mereka sudah saling mengawasi. Tetapi juga petugas kita di setiap kegiatan ada yang mengawasi," katanya.

4. Pemkot Bandung larang mudik warga ke luar daerah

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan untuk masyarakat khususnya ASN Kota Bandung tidak melakukan mudik lebaran idul fitri 2021. Adapun jika ada ASN nekat mudik akan diberikan hukuman.

Hukuman dari Pemkot Bandung yaitu pengurangan nilai TKD. Imbauan larangan mudik ini dilakukan agar tidak menaikan angka kasus COVID-19 di Kota Bandung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us