Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung diduga melakukan penggusuran paksa pada satu-satunya rumah penolakan rumah deret (Rudet) Tamansari pada Rabu (18/10/2023). Penggusuran ini dilakukan dengan cara mengerahkan masa dari organisasi masyarakat (Ormas).
Adapun satu-satunya rumah yang digusur ini milik Eva Eryani. Dia merupakan satu-satunya warga yang menolak pembangunan Rudet Tamansari, dan memilih tidak ingin direlokasi seperti warga lainnya.