Pemkot Bandung Gusur Satu-satunya Rumah Penolak Rumah Deret Tamansari

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung diduga melakukan penggusuran paksa pada satu-satunya rumah penolakan rumah deret (Rudet) Tamansari pada Rabu (18/10/2023). Penggusuran ini dilakukan dengan cara mengerahkan masa dari organisasi masyarakat (Ormas).
Adapun satu-satunya rumah yang digusur ini milik Eva Eryani. Dia merupakan satu-satunya warga yang menolak pembangunan Rudet Tamansari, dan memilih tidak ingin direlokasi seperti warga lainnya.
1. Penggusuran sempat diwarnai kekerasan
Pendamping hukum Eva Eryani, sekaligus Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, Deti mengatakan, penggusuran paksa yang dilakukan Pemkot Bandung diwarnai dengan tindakan kekerasan.
Adapun aksi penggusuran paksa ini diawali oleh pesan berantai yang disebarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung pada pagi hari pukul 08.00 WIB, melalui WhatsApp group warga Tamansari.
"Pada pukul 10.00 WIB ormas Gema Peta yang dikerahkan oleh pemerintah kota Bandung kurang lebih lebih 50 orang menyatroni rumah Eva," ujar Deti melalui keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).