Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 90 peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP. Keputusan itu diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga sertifikat prestasi yang digunakan sebagai syarat pendaftaran.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku keputusan tersebut bukan hal yang mudah. Namun, langkah tegas perlu diambil untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung adil bagi seluruh calon peserta didik.
