Pemerintah Usul Kenaikan UMK Kabupaten Bandung 10 Persen

Kabupaten Bandung, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bandung sebesar 1 persen, yakni Rp3.241.929,67 pada 2021, menjadi Rp3.566.122,63 pada 2022. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Rekomendasi ini akan diserahkan langsung kepada pak gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022," ujar Dadang Supriatan, di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/11/2021).
1.Rekomendasi kenaikan UMK sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung

Dadang Supriatna mengatakan, rekomendasi itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung pada Selasa (23/11/2021) lalu, sebagai upaya untuk menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bandung terhadap para buruh di Kabupaten Bandung,” kata Dadang Supriatna.
2. Berdasarkan data hasil survei BPS Kabupaten Bandung, kebutuhan masyarakat meningkat

Selain itu Dadang pun mengatakan, data survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada Maret 2021 juga digunakan sebagai pertimbangan.
"Berdasarkan data BPS pun menjadi pertimbangan, Yaitu adanya kenaikan kebutuhan, pola hidup, dan tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Bandung harus menjadi petimbangan,"ujar Dadang Supriatna.
3.Disnaker Kabupaten Bandung telah diinstruksikan untuk menyepakati kenaikan UMK sebesar 10 persen

Menurut Dadang Supriatana, hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu adanya program kenaikan insentif pada komunitas masyarakat lainnya, salah satunya anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Artinya dengan adanya hal itu ia, ingin ada penyesuaian bagi para buruh.
Oleh karenanya, Dadang Supriatna pun mengaku telah menginstruksikan Dinas Tenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menyepakati keanikan UMK sebesar 10 persen.
“Kebutuhan untuk hidup layak di Kabupaten Bandung sudah meningkat. Kita juga melihat dinamisasi di kawasan Bandung Raya, yaitu Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang."
"Usulan kemarin di rapat Dewan Pengupahan memang cukup alot, dan akhirnya saya putuskan. Saya instruksikan Pak Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan), kita sepakati naik 10 persen. Mudah-mudahan pak gubernur menyetujui usulan ini,” tutur Dadang Supriatna.