Pemerintah Relokasi 237 Warga yang Tinggal di Bantaran Oxbow Bojongsoang

- Pemprov Jabar akan relokasi 237 warga yang tinggal di bantaran oxbow Bojongsoang karena sering terdampak banjir.
- Gubernur Dedi Mulyadi menawarkan biaya sewa rumah Rp10 juta per KK untuk sementara agar warga tidak lagi tinggal di lokasi terdampak.
- Langkah pemprov juga meliputi penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mengatasi bencana lanjutan atau berulang.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan relokasi ratusan rumah warga yang tinggal di bantaran sungai teras Cikapundung atau oxbow Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Relokasi dilakukan karena warganya yang tinggal di rumah tersebut kerap menjadi korban banjir.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun langsung mengunjungi lokasi oxbow Bojongsoang yang dipenuhi oleh tumpukan sampah yang mengakibatkan pemukiman warga terendam banjir sejak Kamis (4/12/2026).
1. Warga banyak tinggal di bantaran Sungai Cikapundung

Dedi merasa kaget karena ada ratusan warga yang tinggal di area bantaran sungai. Dia memastikan sudah mengambil keputusan untuk memberikan biaya sewa rumah agar warga untuk sementara tidak tinggal di lokasi terdampak.
"Mereka tinggal di bantaran Sungai Cikapundung, jumlah kepala keluarganya ada 372 KK. Saya kasih solusi, saya kasih Rp10 juta per KK mereka ngontrak dulu di tempat aman," katanya, Senin (8/12/2025).
2. Dikasih uang relokasi sementara Rp10 juta rupiah per KK

Pemprov Jabar kemudian akan merelokasi 372 KK tersebut agar tidak lagi menetap di bantaran sungai. Dedi merasa tawarannya itu sudah merupakan solusi jitu untuk para warga terdampak, karena mereka tinggal di bantaran dan dipastikan tetap akan terdampak jika tidak direlokasi.
"Daripada tiap tahun teriak-teriak, Pak Dedi banjir, Pak Dedi banjir," katanya.
Dedi menambahkan, Teras Cikapundung sudah dipenuhi sampah yang berasal dari banyak sumber. Sementara, wilayah tangkapan air di sekitar Baleendah sudah dipenuhi oleh perumahan.
Penyebab banjir yang terjadinya bukan hanya karena alih fungsi lahan rawa yang menjadi perumahan, melainkan karena adanya tumpukan sampah di sungai bersumber dari masyarakat sekitar.
3. Pemprov Jabar keluarkan SE penghentian sementara izin pembangunan perumahan

Sebelumnya, sebanyak 14 kecamatan terdampak akibat banjir dan longsor di Kabupaten Bandung. Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) mengeluarkan surat edaran status tanggap darurat bencana.
Dedi Mulyadi juga menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Langkah ini diambil Dedi sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).
"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," katanya, Senin (8/12/2025).



















