Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Hery Hernando (30 tahun) terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin meninggal dunia. Kasus ini viral setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban di
di Jalan Adiwarta Lembang Agustus tahun 2022. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino saat membacakan putusan, Selasa (28/3/2023).