Pembongkaran Eiger Adventure Land Tunggu Evaluasi Pemerintah Pusat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut angkat bicara mengenai belum dibongkarnya kawasan Eiger Adventure Land di Kabupaten Bogor, meski objek wisata tersebut diduga telah melanggar peraturan izin.
Selain kawasan Eiger Adventure Land ada juga PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, dan PTPN I Regional 2 Gunung Mas yang dinilai melanggar izin.
Ketiga tempat ini pun telah disegel oleh pemerintah pusat bersamaan dengan pembongkaran Hibisc Fantasy, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar, PT Jaswita.
1. Hibisc mudah dibongkar karena milik BUMD Jabar

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menjelaskan, pemerintah provinsi belum bisa membongkar tiga kawasan tersebut karena saat ini masih dalam evaluasi pemerintah pusat. Sementara Hibisc Fantasy dibongkar langsung lantaran dikelola oleh BUMD Provinsi Jabar.
"Kalau yang dikelola oleh anak perusahaan BUMD Jaswita itu kan saya punya orientasi yang cukup kuat di situ," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Sabtu (15/3/2025).
2. Dorong agar hasil evaluasi dipercepat

Dedi Mulyadi mendorong agar pemerintah pusat tidak hanya melakukan penyegelan saja, melainkan ada tindakan tegas seperti pembongkaran.
Meski begitu, ia memastikan, jika pemerintah pusat mencabut izin maka akan langsung dilakukan pembongkaran.
"Nah, kami ingin dalam waktu satu bulan ke depan itu izin terevaluasi, kemudian ke depan nanti Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin, kalau sudah rekomendasi pencabutan izin, ya pembongkaran," katanya.
3. Beberapa penanganan penghijauan akan dilakukan Dedi Mulyadi

Di sisi lain, Dedi Mulyadi minta asisten satu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuat tim evaluasi perizinan secara menyeluruh. Nantinya, di dalam tim tersebut ada pakar dari perguruan tinggi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi.
"Nah, dalam jangka pendek kami lakukan dua hal, pertama Pergub larangan alih fungsi lahan. Menteri Perumahan dan Pemukiman juga berencana mengeluarkan peraturan menteri arangan alih fungsi penggunaan areal pertanian, kemudian areal kehutanan dan perkebunan untuk perumahan," katanya.
"Ini harus bekerja dengan simultan, terkonsentrasi dengan baik dengan satu tujuan yang sama," kata Dedi.