Bandung, IDN Times - Peraturan pemberangkatan calon jemaah haji pada 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat menyatakan, calon jemaah haji akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut daftar di provinsi.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, mekanisme keberangkatan haji terbaru ini dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.
"Ada perubahan pendistribusian kuota, yang tadinya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten kota, pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi," ujar Boy, Rabu (12/11/2025).
