Bandung, IDN Times - Para tersangka penculikan seorang perempuan di Kota Bandung, SA, berhasil diamankan. Ada empat pelaku yang tangkap yaitu dengan iinisial AS, TA, AT, dan DA. Semuanya diamankan di tempat berbeda setelah mereka berpencar usai melakukan penculikan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, otak dari pelaku tersebut adalah DA yang mengajak ke tiga tersangka lainnya. Hasil pemeriksaan sementara, DA merasa sakit hati oleh korban sehingga terpikir untuk melakukan penculikan. Namun, hingga kini sakit hati karena apanya kepolisian belum bisa memastikannya.
"Untuk motif masih kami dalami, tetapi hasil pemeriksaan sementara dari perjalanan tadi telah ditangkap, yang bersangkutan motifnya adalah sakit hati. Untuk sakit hatinya seperti apa, nanti kita akan dalami selesai pemeriksaan di Polrestabes Bandung," kata dia, Selasa (10/12/2024).
Dari keterangan pelaku dan korban, DA dan SA ini sudah saling mengenal. Namun, untuk kepastian apakah sakit hati ini karena percintaan atau utang yang masih didalami oleh kepolisian.
DA sendiri diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arcamanik, Sindanglaya, Kota Bandung. Sementara untuk AS (35) yang merupakan pekerja swasta berperan dalam merental kendaraan. Dia juga ikut turun dari kendaraan di rumah korban untuk menarik SA dan masuk ke dalam mobil.
Pelaku lain berinisial H yang bekerja sebagai buruh bekerja untuk membawa kendaraan atau menjadi supir. Dia juga yang memberhentikan ojek pangkalan di kawasan Pasir Impun untuk mengantarkan korban ke rumahnya.
Sedangkan pelaku berinisial T juga duduk di dalam mobil di samping supir. Seperti AS, T juga diiming-imingi uang oleh otak penculikan karena dia akan menagih utang.
"Modus dari para pelaku yaitu memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediaman korban. Untuk motifnya sendiri ini karena sakit hati," papar Budi.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka melanggar pasal 328 KUHP dengan unsur pidana “Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Mereka juga bisa dikenakan Pasal 333 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
