Bandung, IDN Times - Sebanyak 64 orang pengacara akan mendampingi proses hukum dari Pegi Setiawan atau Pegi Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi mengatakan, setelah calon kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, kini beberapa pengacara siap mendampingi Pegi menempuh proses hukum.
"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari panasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ujar Muchtar, Kamis (30/5/2024).
