Sidang perdana PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon digelar (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Pengacara enam terpidana, Otto Hasibuan mengatakan, agenda sidang pada kali ini adalah pembacaan memori PK. Beberapa poin dalam PK tersebut di antaranya ada novum atau bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, dalam sidang itu sebanyak 30 saksi dihadirkan, termasuk saksi fakta dan ahli.
"Kami menghadikan beberapa bukti yang baru ditemukan sekarang. Yang mana kalau ditemukan saat awal perkara, putusan hakim akan berbeda dan terpidana bisa bebas," kata Otto.
"Putusan hakim pada saat itu khilaf, salah memberikan keputusan. Kami sebagai lawyer akan membuktian dengan bukti baru, saksi baru, atau ahli," imbuhnya.
Ditambahkan Otto, pihaknya mengaku optimistis PK tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hakim pun diharapkan mampu menegakkan keadilan kepada para terpidana.
"Kalau tidak optimis kita tidak maju persidangan. Kami tidak mau melanjutkan perkara kalau tidak ada dasar hukumnya. Dilarang itu buat advokat. Berkaca dari kasus pegi, saya berharap hakim berani menegakkan keadilan," kata Otto.